Berita Langsa

Awas! Modus Baru Rentenir di Kota Langsa, dari Gunakan WhatsApp hingga Orang Setempat

"Sekarang modusnya, oknum rentenir ini menggunakan kaki tangan orang dalam (orang setempat) dan hubungan bisnisnya memakai media sosial (whatsapp)...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Langsa, H Ibrahim Latif. 

"Sekarang modusnya, oknum rentenir ini menggunakan kaki tangan orang dalam (orang setempat) dan hubungan bisnisnya memakai media sosial (whatsapp), supaya aktivitasnya tidak terbaca," jelasnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Meskipun sudah ada larangan dari Pemerintah Kota Langsa dan sempat tak terdengar aksinya dalam beberapa pekan, praktik rentenir atau bank 47 kembali kambuh dan marak lagi di Langsa.

"Laporan kita dapat dari masyarakat, praktik peminjaman uang sistem riba (rentenir) ini kembali marak di daerah kita," sorot Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Langsa, H Ibrahim Latif, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Ibrahim Latif, informasi yang diterima dari masyarakat bahwa para oknum lintah darat (rentenir) itu, pada umumnya berasal dari provinsi tetangga dan beragama non muslim.

Bahkan, sebagian oknum-oknum rentenir ini sudah memiliki rumah dan tinggal menetap di daerah ini.

Karena bisnis haramnya itu masih mulus berjalan, walaupun dengan sembunyi-sembunyi.

Sebagian lainnya lagi, mereka masuk kembali ke Kota Langsa setelah beberapa bulan lalu sempat ke luar dari Langsa.

Baca juga: Lihat Ayahnya Kencing, Gadis 8 Tahun Teriak ke Ibunya dan Sebut ‘Usus’ Ayah Masih Menggantung

Pascaadanya peraturan larangan praktek rentenir dari daerah ini.

"Sekarang modusnya, oknum rentenir ini menggunakan kaki tangan orang dalam (orang setempat) dan hubungan bisnisnya memakai media sosial (whatsapp), supaya aktivitasnya tidak terbaca," jelasnya.

Tambah pria yang akrap disapa Wak Him ini, sekarang rentenir beraksi setiap hari Minggu dengan fokus di kawasan gampong-gampong yang jauh dari pantauan aparat pemerintahan dan penegak hukum.

Mereka bekerjasama dan menggunakan jasa anak muda dan ibu-ibu masuk ke rumah-rumah masyarakat.

untuk menawarkan pinjaman uang dengan syarat cukup mudah yaitu, hanya dengan foto copy KTP dan KK.

Ibrahim Latif yang juga Ketua Da'i Kota Langsa meminta kepada Pemko melalui instansi terkait dan pihak keamanan, agar mengambil sikap tegas, menangkap para lintah darat itu yang semakin meresahkan masyarakat.

"Ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini memang sangat sulit. Sehingga, oknum rentenir ini dengan mudah membujuk warga, agar mengambil uang pinjaman dengan bunga besar," sebutnya.

Supaya masyarakat selamat dan bebas dari jeratan praktIk rentenir ini, pemerintah harus benar-benar serius menindaknya.

Pemko dan pemerintah gampong agar dapat mengambil sikap, menyelamatkan masyarakat dari praktIk riba dan lintah darat itu.

Baca juga: Lihat Ayahnya Kencing, Gadis 8 Tahun Teriak ke Ibunya dan Sebut ‘Usus’ Ayah Masih Menggantung

Selain itu ditakutkan, timpal Wakhin, oknum rentenir juga membawa misi tertentu masuk ke Aceh, di samping sebagai rentenir (bank keliling).

"Kita berharap peristiwa yang sangat menyakitkan itu tidak terulang lagi terhadap perempuan- perempuan Aceh yang lain. Mari kita cegah praktek rentenir. 

SE Walikota Langsa Tentang Anti Rentenir

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 450/1505/2020 tentang anti rentenir, diterbitkan tanggal 22 Juni 2020.

Surat edaran Wali Kota Langsa ini, menyikapi polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait, maraknya aktivitas oknum-oknum rentenir atau lintah darat di daerah ini.

Data dihimpun Serambinews.com, Kamis (25/06/2020), isi surat edaran yang berisikan sebelas poin itu menyebutkan, sehubungan akhir-akhir ini banyaknya keresahan yang terjadi di Kota Langsa terkait adanya kegiatan rentenir atau Bank 47 dan pemurtadan.

Maka dapat disampaikan beberapa hal untuk mengantisipasi kejadian tersebut sebagai berikut:

Pertama, mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang luar/dan juga warga setempat yang ada di wilayah saudara, segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kedua, mengimbau kepada seluruh warga atau masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk melaporkan kepada aparat gampong, apabila ada tamu yang akan berdomisili atau menyewa rumah di lingkungannya.

Ketiga, mengamati situasi dan kondisi diluar kebiasaan masyarakat setempat, sehingga sejak dini dapat diantisipasi pencegahannya.

Keempat, setiap gampong mendata warganya yang mengambil kredit pada rentenir atau Bank 47.

Kelima, kepada seluruh camat dan keuchik di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang mengatas namakan koperasi rentenir atau Bank 47, sehingga masyarakat Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.

Keenam, apabila ada warga yang membutuhkan dana agar berhubungan dengan bank yang legal.

Ketujuh, bagi masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor ke aparat gampong atau kecamatan setempat.

Kedelapan, apabila ada oknum yang beraktivitas di daerahnya masing-masing terkait rentenir atau Bank 47 segera diamankan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kesembilan, agar keuchik setempat mengimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemudaratannya dari kemaslahatannya bagi warga.

Kesepuluh, keuchik setempat membuat imbauan baik itu melalui spanduk maupun media lainnya dan ditempatkan pada tempat-tempat yang bisa dibaca warga.

Kesebelas, adapun isi spanduk tersebut berupa imbauan atau larangan untuk tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47. (*)

Baca juga: Ingin Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Tenang, Begini Caranya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved