Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan DPR Ini

Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan Omnibus Law itu terburu-buru.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Pramdia Arhando Julianto
Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait TKA dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Said pada Sabtu, (24/10/2020), mengatakan baru tahu bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kembali berubah. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal komentari Jumlah halaman naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kembali beruba.

Said mengaku baru mengetahui bahwa jumlah halaman pada UU tersebut kembali berubah dan kini menjadi 1.187 halaman.

Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan Omnibus Law itu terburu-buru.

Dengan demikian, kata dia, kualitas substansi tidak diperhatikan.

Selain itu, Said menyebut pembahasan yang terburu-buru itu seperti sinetron kejar tayang.

"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said, Sabtu (24/10/2020), dikutip dari Kompas.

"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," katanya.

()Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: HORE! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka Akhir Oktober 2020, Simak Syaratnya

Baca juga: Kiwil Nikah Siri Janda 2 Anak, Keluarga Venti Figianti Terkejut Hingga Tak Bisa Berkata Apa-apa

Said juga mengatakan pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.

"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerj a) yang menurut teman-teman buruh merugikan," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Puting Beliung di Bekasi, Porak Porandakan Tenda dan Gerobak Warga

Willy mengatakan pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved