Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan DPR Ini

Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan Omnibus Law itu terburu-buru.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Pramdia Arhando Julianto
Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait TKA dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Said pada Sabtu, (24/10/2020), mengatakan baru tahu bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kembali berubah. 

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain, dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.

Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.

Baca juga: PBNU Berencana Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi, Ini 8 Poin Sikap PBNU

Baca juga: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama? Begini Isi UU Cipta Kerja

Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.

Azis Syamsuddin: Tak ada pasal selundupan

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020), menjamin tidak ada pasal selundupan dalam RUU Cipta Kerja setelah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

()Azis Syamsuddin saat penyerahan berkas oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Azis juga juga mengatakan DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan karena itu adalah tindak pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis dikutip dari Kontan.

Terkait jumlah halaman draf UU Cipta kerja yang berubah-ubah, Azis memberi penjelasan.

Dia menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.

UU itu, kata dia, saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa, sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Sinetron Kejar Tayang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved