Pedagang Mainan Bayar Pajak Dengan Uang Receh: Tolong Pejabat Jangan Disalahgunakan

Romdoni membayar pajak senilai Rp 1,2 juta menggunakan koin. Koin itu terbungkus rapi di dalam beberapa plastik

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Nursam Romdoni, pedagang mainan dan aksesoris wanita asal Kelurahan Kertosari, Kecamatan Ponogoro, Kabupaten Ponorogo membayar pajak mobil dengan uang koin yang dikumpulkan dalam setahun. 

SERAMBINEWS.COM, PONOROGO - Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya membayar pajak tepat waktu. 

Seperti yang ditunjukkan seorang pria ini membayar pajak walaupun menggunakan uang receh

Nursam Romdoni, seorang pedagang mainan dan aksesoris wanita menarik perhatian saat membayar pajak mobil pikap miliknya di Kantor Samsat Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2020).

Romdoni membayar pajak senilai Rp 1,2 juta menggunakan koin. Koin itu terbungkus rapi di dalam beberapa plastik.

Saat membayar, Romdoni terlihat menghitung uang itu bersama sejumlah petugas.

Mereka memastikan jumlah koin itu sesuai dengan biaya pajak.

Romdoni mengaku sudah tiga tahun terakhir membayar pajak mobil menggunakan koin.

Tindakan itu dilakukan sebagai media menyampaikan pesan kepada para pejabat.

Sebab, para pejabat digaji menggunakan pajak yang disetor oleh masyarakat kepada negara.

Baca juga: PM Muhyiddin Yassin Minta Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat

Ia meminta para pejabat bekerja dengan baik dan tak melakukan korupsi.

“Jadi tolong orang-orang yang di atas seperti pejabat tolong jangan sampai disalahgunakan. Ini (uang pajak) kan amanah dari masyarakat. Kami disuruh bayar pajak juga siap,” kata Romdoni usai membayar pajak di Samsat Ponorogo, Kamis.

Romdoni mengaku tak malu membayar pajak mobil pikapnya menggunakan koin.

Sebab, uang logam merupakan alat bayar sah yang dikeluarkan negara.

Ia pun menceritakan usaha mengumpulkan uang logam itu selama setahun terakhir.

Baca juga: Presiden Xi Jinping Tegaskan Rakyat China tak Diam Bila Pembangunan Negaranya Dirusak

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved