Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Bekukan Sementara Izin PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Ini Penjelasan Perusahaan
"Kita akan undang lagi DLHK Aceh dan DLH Nagan ke perusahaan, untuk melihat kembali setelah kita benahi," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya disaksikan Muspika Darul Makmur ketika memasang plamplet pembekuan izin lingkungan di PT Raja Marga, Jumat (24/10/2020).
"Kita akan undang lagi DLHK Aceh dan DLH Nagan ke perusahaan, untuk melihat kembali setelah kita benahi," katanya.
Menurutnya, saat ini perusahaan berhenti operasional sementara, sambil terus merampungkan pembenahan soal limbah.
Terhadap tenaga kerja, tetap dibayarkan gaji dan direncanakan beberapa hari ke depan pihaknya segera kembali melakukan operasionalisasi perusahaan tersebut. (*)
Baca juga: Simpang BPKP Banda Aceh Dilebarkan, Bangunan Liar di Pinggir Jalan Itu Dibongkar