Berita Banda Aceh
Besok Mulai Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas
Mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020 , Operasi Zebra Rencong akan dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Tak Pernah Terpikirkan, Begini Cara Mudah Keluarkan Bumbu Minyak Mi Instan dari Sachet sampai Bersih
Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) serta pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, mengimbau masyarakat Aceh, untuk melengkapi surat kendaraannya saat berkendara dan mengemudi, mulai SIM sampai STNK.
Lalu untuk pengemudi mobil juga ditekankan untuk memakai safety belt atau sabuk keselamatan.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky mengatakan ada 443 personel di jajaran Polda dan Polres dilibatkan dalam Operasi Zebra Rencong 2020.
Hal ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, dengan sandi masing-masing provinsi.
Baca juga: Pendaftaran BPUM Rp 2,4 Juta Masih Ada 4 Pekan Lagi, Warga tak Perlu Cemas, Penuhi Saja Syarat Ini
"Dengan adanya Operasi Zebra, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan Lalu lintas.
Sehingga angka pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan dan semakin turun.," terang Kapolres Bener Meriah dan Aceh Tamiang ini.
Ia juga menginformasikan bagi masyarakat, selama dua minggu pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.
Yakni selama 14 hari tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindak pengendara dan pengemudi kendaraan roda empat.
"Apabila ditemukan pelanggaran, berupa penilangan serta pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkas mantan Kabid Propam Polda Banten.(*)
Baca juga: Simpaten Online dan Sipaten Keliling Antarkan Agusliayana Devita Wakili ASN Aceh ke Nasional