Eks HGU PT CA

Dewan Desak Bupati Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Setiap Gampong Lima Hektare

Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan dan Julinardi menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi,

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRK Abdya, Julinardi dan Ikhsan. 

"Jika ini terwujud, maka ini adalah terobosan yang baik untuk menjadikan gampong mandiri, dan kami siap kawal ini,nagar ini terealiasi. Namun, yang harus dikaji adalah sistemnya, sehingga tanah yang akan diberikan untuk desa itu tidak boleh di penjual belikan," pungkasnya.

Tolak Perpanjang HGU PT CA

Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf ikut menolak HGU PT CA tersebut.

Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA. Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.

Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7516 Ha tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2000 Ha hektare.

Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun, pada masyarakat sekitar.

Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU

Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA, dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru, dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.

HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989 dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot. Namun, dalam perjalannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2847 Ha, sementara 2668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sementara 2500 Ha sudah dikuasi oleh masyarakat.

Tolak Perpajangan

Seperti diketahui, dorongan penolakan perpanjangan HGU PT CA disuarakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.

Mereka menilai, selama 28 tahun kehadiran PT CA tidak berkontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat setempat. Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.

Selain itu, dari luas 7516 Ha yang diberikan, pihak PT CA hanya mengelola HGU untuk perkebunan sawit seluas 2000 Ha, sementara selebihnya masih hutan dan dikelola oleh masyarakat Sehingga mereka mendukung langkah BPN-RI turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi PT CA yang penuh dengan semak dan tidak terurus.

Bukan itu saja, dalam mengurus perpanjangan izin HGU-nya PT CA diduga melakukan kesalahan prosedur. Pasalnya, mereka tidak melibatkan pemerintah daerah baik Pemkab Abdya maupun Pemerintah provinsi sebagai para pihak yang harus mendapatkan rekomendasi dalam mengurus perpanjangan izin.

Jika sebuah perusahan tidak mengantongi rekomendasi dan tetap memperpanjang HGU, maka perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Menteri Pertanian 21 tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved