Eks HGU PT CA
Dewan Desak Bupati Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Setiap Gampong Lima Hektare
Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan dan Julinardi menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi,
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Atas dasar itu, pada 21 Februari 2018 Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat menolak perpanjangan HGU PT CA yang ditujukan kepada kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Tak hanya Gubernur, Anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 juga sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA.
Sikap itu diambil oleh anggota DPRK Abdya, pasca melakukan pansus ke lokasi PT CA pada 28 Maret 2018, yang melihat sebagian PT CA masih hutan belantara.
Dalam pansus itu hadir, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli SSos, wakil ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra dan Jismi, ketua Komisi A DPRK, Nurdianto, ketua komisi DPRK B, Umar, dan para anggota DPRK Abdya, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Julinardi, Teuku Indra, Muslidarma, Yusran, Syarifuddin UB, Reza Mulyadi.
Hasil Pansus itu, mereka sepakat untuk menolak. Penolakan ini dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dituding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta diduga menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani.
Tak sampai melakukan itu, untuk menolak perpanjangan izin HGU PT CA, sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk ulama, bersama Pemkab dan DPRK Abdya pun menyambangi pemerintah pusat di Jakarta pada April 2018.
Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk memaparkan kondisi ril di lapangan terkait PT CA, lengkap dengan bukti pendukung.
Menyahuti tuntan masyarakat, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi di aula masjid Kompleks Perkantoran Abdya, 7 Juni 2018.
Selain itu, BAP DPD-RI juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruang rapat 2B Gedung B DPD RI pada 12 September 2018.
RDP tersebut dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, serta manajemen PT CA bersama penasehat hukum.(*)