Sengketa Lahan
Ketua Forum Keuchik Blangpidie Dukung Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Dibagikan untuk Seluruh Gampong
Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga tel
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7516 Ha tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2000 Ha hektare.
Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun, pada masyarakat sekitar.
Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU
Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA, dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru, dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.
HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989 dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot. Namun, dalam perjalannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2847 Ha, sementara 2668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sementara 2500 Ha sudah dikuasi oleh masyarakat.
Tolak Perpajangan
Seperti diketahui, dorongan penolakan perpanjangan HGU PT CA disuarakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.
Mereka menilai, selama 28 tahun kehadiran PT CA tidak berkontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat setempat. Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.
Selain itu, dari luas 7516 Ha yang diberikan, pihak PT CA hanya mengelola HGU untuk perkebunan sawit seluas 2000 Ha, sementara selebihnya masih hutan dan dikelola oleh masyarakat Sehingga mereka mendukung langkah BPN-RI turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi PT CA yang penuh dengan semak dan tidak terurus.
Bukan itu saja, dalam mengurus perpanjangan izin HGU-nya PT CA diduga melakukan kesalahan prosedur. Pasalnya, mereka tidak melibatkan pemerintah daerah baik Pemkab Abdya maupun Pemerintah provinsi sebagai para pihak yang harus mendapatkan rekomendasi dalam mengurus perpanjangan izin.
Jika sebuah perusahan tidak mengantongi rekomendasi dan tetap memperpanjang HGU, maka perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Menteri Pertanian 21 tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Atas dasar itu, pada 21 Februari 2018 Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat menolak perpanjangan HGU PT CA yang ditujukan kepada kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Tak hanya Gubernur, Anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 juga sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA.
Sikap itu diambil oleh anggota DPRK Abdya, pasca melakukan pansus ke lokasi PT CA pada 28 Maret 2018, yang melihat sebagian PT CA masih hutan belantara.