Sengketa Lahan
Ketua Forum Keuchik Blangpidie Dukung Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Dibagikan untuk Seluruh Gampong
Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga tel
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Dalam pansus itu hadir, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli SSos, wakil ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra dan Jismi, ketua Komisi A DPRK, Nurdianto, ketua komisi DPRK B, Umar, dan para anggota DPRK Abdya, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Julinardi, Teuku Indra, Muslidarma, Yusran, Syarifuddin UB, Reza Mulyadi.
Hasil Pansus itu, mereka sepakat untuk menolak. Penolakan ini dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dituding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta diduga menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani.
Tak sampai melakukan itu, untuk menolak perpanjangan izin HGU PT CA, sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk ulama, bersama Pemkab dan DPRK Abdya pun menyambangi pemerintah pusat di Jakarta pada April 2018.
Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk memaparkan kondisi ril di lapangan terkait PT CA, lengkap dengan bukti pendukung.
Menyahuti tuntan masyarakat, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi di aula masjid Kompleks Perkantoran Abdya, 7 Juni 2018.
Selain itu, BAP DPD-RI juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruang rapat 2B Gedung B DPD RI pada 12 September 2018.
RDP tersebut dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, serta manajemen PT CA bersama penasehat hukum.(*)