Breaking News

Berita Abdya

Sidang Virtual Batal Karena Gangguan Internet, Pemeriksaan Vina Dilanjutkan Selasa

Persidangan pada Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, karena sidang secara vitual Selasa lalu, mengalami kendala.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) yang dijadwalkan, Selasa (27/10/2020).  

Vina, oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Persidangan dijadwalkan Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, setelah sidang secara vitual, Selasa (20/10/2020) lalu, macet total.

Penyebabnya, jaringan komunikasi internet terputus dengan Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat terdawa Vina ditahan dan  mengikuti sidang secara virtual.

Pimpinan sidang, Zulkarnian SH MH akhirnya  menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) mendatang.

Majelis mengharapkan Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat Vina ditahan bisa memberikan izin sehingga terdakwa Vina bisa diminta keterangan secara tatap muka di PN Blangpidie.

“Jika tak juga diizinkan, maka sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan,” kata Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie kepada Serambinews.com.

Hanya saja sampai Minggu (25/10/2020), belum ada informasi apakah terdawa Vina  sudah ada diizinkan dibawa keluar dari lapas untuk  diperiksa secara tetap muka (langsung) dalam sidang di PN Blangpidie, atau tidak sehingga tetap diperiksa secara virtual, seperti sidang Selasa lalu.

Seperti diberitakan, pihak Lapas Kelas II/Blangpidie, belum mengizinkan terdakwa  Vina hadir langsung (tatap muka) di ruang sidang karena petimbangan di tengah pandemi Covid-19.   

Berdasarkan cacatan Serambinedws.com, sampai 20 Oktober lalu, majelis hakim telah menggelar tujuh kali sidang kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kajari Abdya pada 23 September lalu.

Dilanjutkan, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi yang diajukan JPU.

“Khusus persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah enam kali digelar. Jumlah saksi yang sudah diperiksa atau diminta keterangan sekitar 29 orang,” kata Zulkarnain, Selasa lalu.

Terbaru digelar, Selasa (20/10/2020) lalu, majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.    

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved