Berita Abdya
Sidang Virtual Batal Karena Gangguan Internet, Pemeriksaan Vina Dilanjutkan Selasa
Persidangan pada Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, karena sidang secara vitual Selasa lalu, mengalami kendala.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Saksi, Adi Rianda, Warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina.
Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.
Baca juga: VIDEO Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Vina Abdya, Jaringan Internet Jadi Kendala
Baca juga: Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina, Terungkap Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,
Sidang pada 14 Oktober lalu, majelis hakim memeriksa tujuh saksi, yaitu Husnul Ridha dan Hermansyah SE AK, keduanya pejabat Bank BUMN di Blangpidie dan keduanya atasan terdakwa RS alias Vina saat masih bekerja pada bank tersebut.
Saksi, Pimpinan Pegadaian Blangpidie, Asri Halidi, mantan karyawati Bank BUMN, Risa Putri warga Desa Pawoh Susoh, dan Rini Saputri warga Desa Pawoh Susoh.
Kemudian, saksi Fajri alias Aji, warga Desa Meudang Ara Blangpidie, tidak lain adalah suami terdakwa Vina serta saksi Verbalisan, T Mujiburrahman dari penyidik Polres Abdya.
Sidang 13 Oktober, majelis hakim telah meminta keterangan empat saksi korban, pasangan suami istri, Harlin dan Desi Arianti warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan. Kedua saksi korban ini merupakan kakak dan abang sepupu terdakwa Vina.
Saksi korban, Eli Marlis warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah Aceh. Saksi korban ini juga kakak sepupu Vina atau kakak kandung dari saksi Desi Arianti.
Dan, saksi korban Yelfida warga Rokan Hilir, Riau, tidak lain adalah adik kandung dari Fajri (suami Vina) atau adik ipar terdakwa sendiri.
Pada sidang lanjutan sebelumnya, 7 Oktober majelis hakim meminta keterangan lima saksi korban, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga korban ini tidak lain adalah tetangga dari terdakwa Vina.
Kemudian sakis korban, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, merupakan teman terdakwa saat masih bekerja di Bank BUMN tersebut serta saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie.
Baca juga: Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Baca juga: Kirim Peralatan Militer ke Afrika Tengah, Rusia Mulai Perkuat Pengaruhnya di Afrika
Baca juga: Besok Mulai Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas
Baca juga: Pemimpin Samsung Tutup Usia, Wariskan Kekayaan Rp 306 Triliun
Dalam sidang 6 Oktober lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, Hasrul alias H Asrol dan Hasni Roudah Wahyuni, keduanya warga Desa Padang Hilir, Susoh.
Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
Sedangkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi pada 30 September lalu, hakim meminta keterangan lima saksi korban, masing-masing Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya.
Selanjutnya, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi korban terungkap bahwa perbuatan perempuan yang dikenal glamor itu mengalami kerugian puluhan korban antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.