Berita Abdya
Sidang Virtual Batal Karena Gangguan Internet, Pemeriksaan Vina Dilanjutkan Selasa
Persidangan pada Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, karena sidang secara vitual Selasa lalu, mengalami kendala.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Kerugian terbesar dialami saksi korban, Harlin warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, abang sepupu Vina terdakwa mencapai Rp 1,43 miliar lebih.
Kerugian diurutan kedua, saksi korban Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh bejumlah Rp 1,2 miliar lebih. Anton juga masih aktif sebagai Anggota DPRK Abdya, sudah menganggap terdakwa seperti anggota keluarganya.
Sejumlah korban lain mengalami kerugian berupa emas perhiasan puluhan gram yang sudah dipinjam oleh terdaksa Vina, namun belum dikembalikan.
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana pada 23 September lalu, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Surat dakwaan setebal 12 halaman, jaksa penuntut umum menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 1,43 miliar. Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)