Berita Aceh Utara
Kapal Pengangkut 768 Karung Bawang Merah dari Thailand ke Aceh Dirampas ke Negara
Sedangkan lima pria yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kapal Motor (KM) Rena III yang ditangkap di kawasan Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara lantaran mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 768 karung dari Thailand ke Aceh dirampas negara untuk dimusnahkan.
Penyitaan barang bukti itu untuk dimusnahkan karena terlibat dalam kasus kepabeanan tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (26/10/2020).
Kapal tersebut ditangkap pada 4 Maret 2020, di tepi pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, setelah menurunkan muatan berupan bawang merah.
Namun, saat itu tiga anak buah kapal (ABK) bersama satu kernet sempat berusaha membawa kabur kapal tersebut, tapi berhasil ditangkap petugas.
Sedangkan lima pria yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Lima Terdakwa Penyelundupan Bawang Merah Jalani Sidang Vonis, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim
Baca juga: Pria Bacok Abang Ipar di Aceh Utara Ditangkap, Diringkus Warga Saat Pulang ke Rumah
Baca juga: Aduh, Kasus Positif Covid-19 Capai 7.252 Orang, Hari Ini Meninggal 5 Orang
Masing-masing terdakwa adalah, Dahlan Hasan (48), tekong asal Aceh Timur, Zulkarnaini (24), Kepala Kamar Kapal asal Idi, Aceh Timur, Nurdin (43), ABK asal Peudawa, Aceh Timur, dan Azmiadi (19), ABK asal Aceh Timur.
Satu terdakwa lagi yakni, Habibullah, pemilik bawang merah asal Idi, Aceh Timur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu total 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Rena III ditangkap di kawasan Perairan Tanah Jambo Aye setelah menurunkan muatan berupan bawang merah di tepi pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, 4 Maret 2020.
Kapal tersebut ditangkap Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai, Karimun yang bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) I Lhokseumawe dalam 'Operasi Bersinar'.
Baca juga: Penentuan Kiblat Masjid Nyak Sandang Sempat Terganjal Cuaca Mendung, Begini Penjelasan Kakankemenag
Baca juga: Alhamdulillah! Enam Hari Terakhir Nihil Kasus Positif Covid-19 di Abdya, Masih Bertahan Zona Orange
Baca juga: VIDEO - Viral Pria Ini Terbangun dari Mobil Ditumpanginya, Terkejut Melihat Seperti Ada Tabrakan
Dalam sidang pembacaan vonis di PN LHoksukon, Aceh Utara, Senin (26/10/2020), majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sedangkan untuk barang bukti berupa tiga unit mobil, dikembalikan kepada pemilik sah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-kasus-bawang-merah.jpg)