Berita Aceh Utara

Lima Terdakwa Penyelundupan Bawang Merah Jalani Sidang Vonis, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

Lima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Utara
Lima terdakwa kasus penyelundupan bawang merah mengikuti sidang secara online dari LP Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lima pria yang terlibat dalam penyelundupan bawang merah sebanyak 768 karung dari Thailand ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (27/10/2020) hari ini, menjalani sidang dengan agenda mendengar materi amar putusan.

Lima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara.

Masing-masing terdakwa adalah, Dahlan Hasan (48), tekong asal Aceh Timur, kemudian Zulkarnaini (24), Kepala Kamar Kapal asal Idi, Aceh Timur, Nurdin (43), anak buah kapal (ABK) asal Peudawa, Aceh Timur, Azmiadi (19), anak buah kapal asal Aceh Timur, dan Habibullah selaku pemilik bawang merah asal Idi, Aceh Timur.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Rena III ditangkap di kawasan Perairan Tanah Jambo Aye setelah menurunkan muatan berupa bawang merah di tepi pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada 4 Maret 2020.

Kapal tersebut ditangkap Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai, Karimun, bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) I Lhokseumawe dalam "Operasi Bersinar'.

Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online. Materi amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Operasi Zebra Seulawah 2020 Dimulai, Ini yang Disasar Sat Lantas Polres Simeulue

Baca juga: Seorang Petani Dibacok Adik Ipar Saat Pinjam Parang pada Mertua, Begini Kronologis Kejadiannya

Baca juga: Segini Daging Setiap Harinya untuk Makanan Melelang Jaya, Harimau Betina yang Terjerat Jaring Babi

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved