Berita Aceh Utara
Lima Terdakwa Penyelundupan Bawang Merah Jalani Sidang Vonis, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim
Lima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lima pria yang terlibat dalam penyelundupan bawang merah sebanyak 768 karung dari Thailand ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (27/10/2020) hari ini, menjalani sidang dengan agenda mendengar materi amar putusan.
Lima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara.
Masing-masing terdakwa adalah, Dahlan Hasan (48), tekong asal Aceh Timur, kemudian Zulkarnaini (24), Kepala Kamar Kapal asal Idi, Aceh Timur, Nurdin (43), anak buah kapal (ABK) asal Peudawa, Aceh Timur, Azmiadi (19), anak buah kapal asal Aceh Timur, dan Habibullah selaku pemilik bawang merah asal Idi, Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Rena III ditangkap di kawasan Perairan Tanah Jambo Aye setelah menurunkan muatan berupa bawang merah di tepi pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada 4 Maret 2020.
Kapal tersebut ditangkap Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai, Karimun, bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) I Lhokseumawe dalam "Operasi Bersinar'.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online. Materi amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Operasi Zebra Seulawah 2020 Dimulai, Ini yang Disasar Sat Lantas Polres Simeulue
Baca juga: Seorang Petani Dibacok Adik Ipar Saat Pinjam Parang pada Mertua, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca juga: Segini Daging Setiap Harinya untuk Makanan Melelang Jaya, Harimau Betina yang Terjerat Jaring Babi
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Karena itu, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.(*)