Sidang Vina Abdya
5 Bulan tak Bertemu, Vina Abdya Menangis Peluk Erat Anak Semata Wayangnya di Luar Ruang Sidang
Segera saja, Vina melambai buah hatinya untuk mendekat. Lalu, anggota keluarganya pun membawa bocah perempuan mendekati sang ibu. Lalu, Vina merangkul
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Diberitakan, setelah tujuh kali mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui video conference, terdakwa RS alias Vina (27), bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie untuk diperiksa majelis hakim, Selasa (27/10/2020) siang.
Tujuh kali sidang sebelumnya, terdakwa Vina mengikuti jalan persidangan secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat ia ditahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie tidak mengizinkan terdakwa Vina dibawa ke luar dengan pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.
Terdakwa Vina bisa dihadirkan di ruang sidang, setelah Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH dan Wakil Ketua PN, Muhammad Kasim SH MH menghadap langsung Kanwil Kemenkumham Aceh untuk meminta izin agar terdakwa Vina bisa diperiksa secara langsung atau tatap muka.
“Setelah kita minta langsung ke Kanwil Kemenkumham, akhirnya diperbolehkan terdakwa (Vina) dihadirkan di ruang sidang,” kata Wakil Ketua PN Blangpidie, Muhammad Kasim, juga anggota mejelis kepada Serambinews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH, membawa terdakwa Vina dari Lapas Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, kecamatan Setia dengan mobil tahanan, tiba di PN Blangpidie di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, sekira pukul 10.15 WIB.
Dalam perjalanan sejak dari Lapas dengan mobil tahapan, terdakwa Vina dikawal tiga personil polisi. Sebelum dibawa masuk ruang sidang, perempuan yang menjadi sorotan publik selama lima bulan terakhir sempat ‘diistirahkan’ beberapa saat dalam sel PN setempat.
JPU dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH menjelaskan, protokol kesehatan (protkes) diterapkan terhadap terdakwa Vina saat keluar dari Lapas ke ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan majelis hakim.
Selain memakai masker, terdakwa Vina juga dilakukan rapid test.
“Selesai mengikuti sidang hari ini, terdakwa (Vina) dilakukan rapid test oleh tanaga kesehatan yang kita minta bantu,” kata JPU Muhammad Iqbal.
Sidang kali kedelapan, Selasa (27/10/2020) hari ini, agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Di ruang sidang, terdakwa didampingi empat penasehatan hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA, Iswandi SH MH, dan Deri Sudarma SH.
Amatan Serambinews.com, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk bertanya kepada terdakwa Vina. Hakim minta terdakwa menjawab apa adanya, tidak berbelit-belit.
Terdakwa Vina yang membakai baju warna putih dipadu celana krim menjawab lancar pertanyaan dengan jaksa. Pada kesempatan itu, JPU juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Risa Putri, warga Desa Pawoh Susoh dengan croschek langsung dengan terdakwa Vina, menyangkut keterangan Risa dan terdakwa Vina.(*)