Berita Langsa
IRT Pingsan saat Cambukan Ke-40, Sisa Hukuman Ditunda, Ini Total Hukuman Wanita Terpidana Kasus Zina
SM pingsan saat dilakukan cambukan yang ke-40 kali, dari total 100 kali hukuman cambuk harus ia jalani.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINES.COM, LANGSA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terpidana kasus perzinahan, SM (36), pingsan saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor DSI dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (27/10/2020) sore tadi.
SM yang merupakan warga Gampong Suka Jadi Makmur, Kecamatan Langsa Lama ini pingsan saat dilakukan cambukan yang ke-40 kali, dari total 100 kali hukuman cambuk harus ia jalani.
Eksekusi hukuman aqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa itu menghadirkan 3 orang terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syaria'ah Langsa.
Dari 3 orang terpidana pelanggar Hukum Jinayat yang dieksekusi cambuk itu, yakni dua orang (pasangan nonmuhrim) terkait kasus perzinahan dan 1 orang terkait kasus maisir (judi).
Kepala DSI dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin kepada Serambinews.com mengatakan, terdakwa pingsan saat dia baru menjalani cambuk ke-40 kali, dan saat itu juga dibawa medis ke RSUD Langsa.
Baca juga: Ini Syarat Perayaan Maulid di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh Beri Lampu Hijau
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Langsa 86 Orang, Pasien Dirawat 2 Orang
Baca juga: RSUZA Banda Aceh Simulasi CT Scan bagi Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Wadir
"Total sesuai putusan Mahkamah Syari'ah, terpidana SM dicambuk 100 kali. Karena ia pingsan dan baru menjalani 40 kali cambuk, eksekusi cambuk terhadap SM ditunda," ujarnya.
Sementara 1 terdakwa kasus yang sama (perzinahan) selaku pelanggaran Hukum Jinayat, AS, pada Selasa sore tadi, telah selesai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 100 kali.
"AS, pasangan lelaki yang ditangkap warga bersama SM, beberapa waktu lalu, terbukti bersalah melakukan zina sesuai dengan putusan Mahkamah Syari'ah Langsa," jelasnya.
Tambah Aji Asmanuddin, sedangkan 1 orang lainnya terdakwa ZL, warga Gampong PB Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota sudah menjalani eksekusi cambuk 36 kali.
Baca juga: VIDEO - Viral Wanita Usir Monyet Hanya Bunyikan Sirine dan Abang Jago, Hingga Lari ke Hutan
Baca juga: VIDEO Melihat Si Tua Eksentrik Onthel, Digemari Pecinta Barang Jadul
Baca juga: Dyah Erti Takjub Lihat Masjid Giok, Sebut Bisa Jadi Kebanggaan Aceh
Terpidana ZL dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syari'ah Langsa melanggar Hukum Jinayat tentang perbuatan maisir atau judi.(*)