Berita Banda Aceh

Tak Cukup Kuorum,Rapat Paripurna Pengusulan Hak Angket Ditunda 1 Jam, Segini Anggota DPRA yang Hadir

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Suasana rapat paripurna DPRA, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Rapat paripurna yang digelar Selasa (27/10/2020) hanya dihadiri 56 anggota DPRA. Penyampaian usulan penggunaan hak angket merupakan lanjutan dari pengajuan hak interpelasi pada rapat paripurna sebelumnya.

Tapi rapat paripurna kali ini terpaksa ditunda karena tidak cukup kuorum. Sesuai Tatib DPRA, rapat paripurna baru bisa dilaksanakan apabila diikuti oleh 3/4 total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan.

Lalu saat pengambilan keputusannya harus dihadiri  2/3 atau 43 anggota DPRA dengan dibuktikan absensi kehadiran. Namun yang hadir dalam rapat ini, hanya 56 orang, atau kurang lima anggota DPRA.

"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRA dalam hal rapat paripurna tidak memunuhi 3/4 dari total anggota DPRA dapat ditunda 2 kali masing-masing tidak lebih satu jam," kata  Dahlan saat membuka sidang.

Baca juga: Lagi, Al-Farlaky Desak Pemerintah Selamatkan Nelayan Aceh di India

Baca juga: Lagi, Pasien Probable Covid-19 Meninggal di RSUD Nagan Raya, Keluarga Bawa Pulang Jenazah

Baca juga: Waduh, Wajah Gadis Cantik Karyawati Bank Ini Mendadak Penuh Jerawat, Begini Awal Ceritanya

Apabila dalam dua waktu tersebut kehadiran anggota DPRA masih belum cukup kuorum maka pimpinan bisa menunda rapat paripurna selama tiga hari dan atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.

Setelah mendengarkan beberapa pendapat para anggota DPRA, kemudian Ketua DPRA mengambil keputusan untuk menunda sementara rapat tersebut selama satu jam.

"Baiknya kita skor dulu sidang paripurna sambil kita berdiskusi, dan setengah jam kemudian kita masuk lagi ke ruangan ini untuk kita lanjutkan paripurna," kata Dahlan.(*)

Baca juga: DPRA Tetapkan Anggota Komisi Informasi Aceh dan Baitul Mal Aceh

Baca juga: Naik Mesin Pemanen Padi, Bupati Aceh Singkil Panen Sawah Petani Pangkalan Sulampi

Baca juga: Ismed Nur Aj Hasan, Pengusaha yang Memilih Jadi Relawan Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved