Fakta Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Selundupkan Senjata Api dan Amunisi, Ini Motif Pelaku
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi.
1. Ditangkap saat bepergian membawa senpi
Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.
Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.
"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015.
Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.
2. Selundupkan melalui paket

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.
Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.
ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat.
Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.
Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).