Fakta Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Selundupkan Senjata Api dan Amunisi, Ini Motif Pelaku

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra memegang barang bukti kasus senjata api rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020) (Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta) 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi.

1. Ditangkap saat bepergian membawa senpi

Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.

Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015.

Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.

2. Selundupkan melalui paket

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra memegang barang bukti kasus senjata api rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020)(Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra memegang barang bukti kasus senjata api rakitan jenis revolver saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020)(Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta) 

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.

Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.

ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat.

Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.

Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved