Penanganan Covid 19
Polisi Rapid Test 60 Pengguna Jalan di Aneuk Galong, Satu Pengendara Reaktif Covid-19
Razia itu di gelar Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, depan SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19), jajaran Polres Aceh Besar bersama tim gabungan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan rapid test terhadap pengguna jalan di wilayah Polres Aceh Besar.
Razia itu di gelar Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, depan SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Ibrahim kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (28/10/2020), mengatakan, razia itu digelar berdasarkan STR Kapolda Aceh Nomor: STR/167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020, tentang pelaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
"Selain itu, acuannya adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 perihal membangun kesadaran kolektif terhadap masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal, khususnya kepada Warga masyarakat pengguna jalan," jelasnya.
"Serta Surat Perintah Kapolres Aceh Besar nomor sprint /1240/X/ OPS.2/2020, tanggal 27 Oktober 2020, tentang razia penertiban penggunaan masker dan rapid test," imbuh dia.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Pencabulan dan Penyebaran Foto Bugil Remaja oleh Pacarnya, Ternyata Sudah Masuk PN
Baca juga: Ini Fakta Sadisnya Pembunuhan Warga Seruway dari 22 Tikaman Hingga Santainya Pelaku Kabur Naik Motor
Baca juga: VIDEO Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan 2018 Silam
Dilanjutkan Iptu Ibrahim, kegiatan itu juga untuk memberikan imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker, menjaga jarak serta hindari keramaian, guna mencegah penyebaran virus corona.
"Warga harus biasa memakai masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah. Juga selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan selalu menjaga kebersihan terhadap diri sendiri serta keluarga," urainya.
ia menyebutkan, dalam Operasi Yustisi itu sebanyak 35 orang diberikan teguran tertulis, 25 orang sanksi sosial, dan 60 orang dilakukan rapid test. Dari jumlah itu, 59 nonreaktif dan seorang reaktif asal Sibreh.
Dalam kegiatan itu juga dibagikan 60 lembar masker kepada pengguna jalan raya lintas Banda Aceh-Medan.
Baca juga: VIDEO Korban Pembunuhan Ternyata Dibacok, Pelaku Kabur dan Tinggalkan Istri di Lokasi Kejadian
Baca juga: Semua Berkas Pelaku UMKM di Bireuen Sudah di Disperindagkop dan UKM, Ini Total dan Proses Berikutnya
Baca juga: Ketahui, Ciri-ciri Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Begini Cara Mengatasinya
Kegiatan itu dihadiri Waka Polres Aceh Besar, Kabag Ops, Danramil 02/Sukamakmur, Kabid Trantib Sat Pol PP Aceh Besar, dan sejumlah pejabat terkaitnya.(*)
Bersama-kita lawan virus corona. Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-di-aneuk-galong-28-oktober.jpg)