Peristiwa

Ayah Intip Putrinya Lewat Lubang Kamar Sehabis Mandi, Bikin Nafsu Akhirnya Ini yang Terjadi

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya, Kembang (16) bukan nama sebenarnya, itu be

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan (tengah) didampingi Kanit PPA, Ipda Puti dan Kasubag Humas (kiri) menunjukkan alat bukti dari perbuatan tersangka CA yang tega memperkosa anak kandungnya, Rabu (28/10/2020).  

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya.

Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.

Tersangka CA (62), ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya itu akhirnya ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata menjalankan aksinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Puti kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya, Kembang (16) bukan nama sebenarnya, itu bermula saat pelaku masuk ke kamar korban.

Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi. Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA.

Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.

Baca juga: Pria yang Ditangkap di Abdya Sudah 5 Tahun Perkosa Anak Kandungnya, Sejak Korban Berusia 11 Tahun

Baca juga: Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung, Perbuatan Biadab Itu Terjadi Sejak Kembang Berumur 11 Tahun

Sebelum disetubuhi tangan korban pun diikat menggunakan jilbab. Di dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu 24 Oktober 2020.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu 24 Oktober 2020. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi.

Korban Kembang pada saat disekap itupun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.

Lalu peristiwa inses (hubungan saudara) dalam kondisi terancam itupun kemudian diceritakan ke temannya dan berlanjut korban melaporkan hal itu ke abang kandung korban yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka pun melarikan diri ke Abdya begitu mengetahui dirinya dilapor.

Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved