Peristiwa
Ayah Intip Putrinya Lewat Lubang Kamar Sehabis Mandi, Bikin Nafsu Akhirnya Ini yang Terjadi
Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya, Kembang (16) bukan nama sebenarnya, itu be
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor.
Di dalam pemeriksaan tersangka, pelaku CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
"Intinya pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Dari keterangan ahli, korban alami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et revertum, terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(*)