Pembunuhan di Aceh Tamiang
Bermotif Asmara, Pelaku Sengaja Membeli Pisau untuk Membunuh Korban
Sejauh ini polisi mencari keberadaan pisau itu. Menurut pengakuan tersangka, pisau itu dibuangnya di areal perkebunan sawit secara sembarang saat mela
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Nurhadi alias Ardi (30), pelaku pembunuh Azwar diketahui telah merencanakan kejahatannya sejak jauh hari.
Bahkan sebelum melakukan aksinya, tersangka secara khusus membeli sebilah pisau yang dipersiapkannya untuk menyerang korban.
“Pisau ini dibeli memang untuk menyerang korban, kemana-mana selalu dibawanya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto, Kamis (29/10/2020).

Indikasi pisau ini untuk tindakan agresif diperkuat dengan jenisnya yang bukan tergolong pisau dapur.
“Bukan pisau dapur, jadi memang ada desain khusus,” lanjut Agus.
Sejauh ini polisi mencari keberadaan pisau itu. Menurut pengakuan tersangka, pisau itu dibuangnya di areal perkebunan sawit secara sembarang saat melarikan diri.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban karena dicurigainya telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
Baca juga: 5 Gaya Hidup yang Perlu Diubah untuk Menjaga Kulit Tetap Bersih dan Sehat
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Bakal Cair pada Pekan Depan, Jatah Dua Bulan Disalurkan Sekaligus
Baca juga: Wanita Ini Tato Mata dan Tubuhnya hingga Lidah Dibelah, Sebut Dirinya Naga Putih Bermata Biru
Bahkan dalam sebuah informasi yang diterimanya, hubungan itu telah berlanjut ke ranjang, walau dibantah habis-habisan oleh istri tersangka.
Dendam kesumat ini mencapai puncaknya ketika tersangka berpapasan dengan korban di Muka Sungaikuruk, Seruway, Selasa (27/10/2020) sore.
Tersangka yang sedang membonceng istri dan anaknya yang masih berusia satu tahun langsung menghampiri korban dan menyerang korban secara membabi-buta hingga mengalami luka tusukan 22 liang.
Atas kejahatannya ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara
Nurhadi alias Ardi (30), tersangka pembunuh Azwar (29) yang sempat buron ditangkap polisi di rumahnya, Dusun Purwodadi, Sungaikuruk II, Seruway, Aceh Tamiang.
Penangkapan ini pada Rabu (28/10/2020) malam.
Baca juga: Pembunuhan Azwar Bermotif Asmara, Tersangka Tuduh Korban Tiduri Istrinya
Baca juga: Tersangka Pembunuh Azwar Ditangkap Saat Hendak Ganti Baju di Rumahnya, Polisi: Pembunuhan Berencana
Pelaku disergap saat baru kembali ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.