Berita Banda Aceh
Biadab! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Aceh Besar, Tersangka Diringkus di Abdya
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu (24/10/2020).
Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.(*)
Baca juga: Antrean Unik dan Kreatif di Bank, hanya Sandal yang Mengantre, Pemiliknya Duduk Santai Menunggu
Baca juga: Pangeran Abdul Azim Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Baca juga: VIDEO Cerita Khairasifa, Gadis Cantik Wajahnya Mendadak Penuh Jerawat
Berita Terkait