Breaking News

UMP Tahun 2021 Tak Naik, Apakah Subsidi Gaji Berlanjut? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Tahun depan dipastikan UMP tak akan naik. Lantas bagaimana dengan subsidi gaji?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.

Diungkapkan Ida Fauziyah, pemerintah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji akan berlanjut hingga 2021.

Bantuan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Meski belum bisa memastikan, namun Ida Fauziyah mengaku pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Selain itu, pemerintah juga masih menghitung kemampuan Kas Negara.

Baca juga: Ingin Wajah Tirus? Lakukan 7 Hal Berikut, Lemak Hilang Cuma dalam Waktu Satu Minggu

Baca juga: Fotonya dengan Richard Kyle di Semak-semak Viral, Jedar Akui Perbuatannya, Nia Ramadhani Syok

Apakah kas yang dimiliki Negara masih mampu atau tidak untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

()Ilustrasi (hai.grid.id)

Sehingga masih perlu perhitungan lagi untuk bantuan ini.

Jika kondisinya memungkinkan, subsidi gaji akan kembali diberikan.
Hal itu demi meningkatkan daya beli konsumsi bagi para pekerja.

Tentunya sekaligus untuk membantu meringankan yang terkena dampak pandemi.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

Baca juga: Kala Perempuan Muda Aceh Singkil Menjadi Petani, Semua Sudah Sarjana, Olah Sawah Capai 30 Hektare

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved