Breaking News

Update Corona di Aceh

Positif Corona 7.394 Orang, Meninggal 271, Keluarga Pasien Meninggal Dapat Santunan, Ini Syaratnya

Menurutnya, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 7.394 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.601 orang, sembuh 5.522 orang, dan 271 orang meninggal

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
AFP/NOEL CELIS
Kandidat vaksin China National Biotec Group (CNBG) untuk virus Corona dipamerkan di Pameran Internasional China untuk Perdagangan Jasa (CIFTIS) di Beijing, Minggu (6/9/2020) 

Bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.  

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (30/10/2020). 

Bahrul mengatakan khusus Aceh Besar pihaknya baru menerima tujuh permohonan ini dari ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal beberapa waktu lalu. 

"Kami masih terus menunggu permohonan dari pihak keluarga atau ahli waris, jika memang keluarganya itu meninggal dunia akibat virus Corona, silakan ajukan dengan melengkapi syarat sesuai ditetapkan" kata Bahrul.

Bahrul mengatakan pihaknya menunggu pengajuan ini hingga minggu depan, jika tak masuk lagi, maka berkas usulan santunan kematian karena Corona tahap pertama ini akan langsung mereka kirim ke Kemensos RI. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa kepada ahli warisnya oleh pihak Kemensos RI.

Hal ini sesuai surat edaran Kemensos RI  Nomor 421/2.3/BS.01.02/06/ 2020 tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19). 

Syarat harus dilengkapi

Oleh karena itu, Kadissos Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar mengurus santunan kematian ini dengan melengkapi sejumlah syarat. 

Syarat itu, yakni fotokopi KTP, KK almarhum/almarhumah, foto copy KK ahli waris dan korban, foto kopy Surat Keterangan (Suket) meninggal dunia.

Foto copy suket hasil pemeriksaan dari dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik (menyatakan positif covid, rekam medis), berkas asli, suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut.

kemudian berkas asli surat pengantar dari dinsos/dinkes kab/kota ke provinsi (6) berkas asli, surat rekom dari Dinas Sosial Aceh.

Foto warna almarhum/almarhumah, foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris dan berkas asli suket ahli waris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved