Berita Nasional
Jika tak Registrasi Ulang, Kartu BPJS Kesehatan Sebagian Peserta Ini Nonaktif, Mengapa?
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, tukas M Iqbal, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam kartunya non-aktif.
Sebab, ada sebagian peserta BPJS Kesehatan yang mulai Minggu (1/11/2020) hari ini, diharuskan melakukan registrasi ulang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan nomo induk kependudukan (NIK).
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal, Sabtu (31/10/2020).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, tukas M Iqbal, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. "Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Baca juga: Gempa Turki: Seorang Kakek Ditarik Hidup-hidup dari Bawah Bangunan, Korban Tewas 60 orang
Baca juga: Turki Minta WHO Tetapkan Tahun 2021 Sebagai Tahun Tenaga Kesehatan Internasional
Baca juga: Prancis Jadi Protes Utama di Dunia Muslim, Selain Karikatur Nabi Muhammad, Ini Penyebabnya
Ia menerangkan, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui berapa jalur yakni, Aplikasi Mobile JKN, dan Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
Atau bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, serta Aplikasi JAGA KPK.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu, atau melalui Petugas BPJS SATU! di rumah sakit, dan bisa juga via BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal melanjutkan, peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). "Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” tandas Iqbal.
Baca juga: Puluhan Istri Keuchik dari Bireuen Datangi Gampong Tumbo Baro, Ini yang Mereka Cari
Baca juga: Begini Tanggapan dan Sikap Partai Aceh Terkait Hak Angket terhadap Plt Gubernur
Baca juga: VIDEO Wali Naggroe Malik Mahmud Terkesima Dengan Al Quran Tulisan Tangan Syekh Abdurrauf As Singkily
Registrasi ulang sebagian peserta ini, beber dia, merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Berencana Jadikan Islam Makhachev Penerusnya
Baca juga: Pemkab dan Polres Bantu Korban Kebakaran, Polisi Ungkap Penyebab Rumah Terbakar
Baca juga: Penasaran Mengapa Burung Beo Bisa Tiru Suara Manusia, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang"