PNS Selalu Jadi Rebutan, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok yang Bikin Tenang Sampai Hari Tua

Gaji yang stabil, jaminan mas pensiun hingga berbagai tunjangan yang akan dinikmati membuat banyak orang berbondong-bondong mendaftar jadi PNS.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut.

Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat.

Baca juga: Mesranya di Usia Senja, Kisah Cinta Pasangan Berboncengan Sepeda Ontel Ini Bikin Warganet Terharu

Baca juga: VIRAL Kisah Orang Kaya Berubah Jadi Gelandangan, Sempat Hidup Mewah dan Anak Gadis Kuliah di Prancis

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca juga: Siapa Sangka, Ternyata Haji Bolot Diam-diam Punya Kekayaan Fantastis, Raffi Ahmad kalah

Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Diikuti Papua dan Aceh

Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved