Prakerja

Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

Editor: Nur Nihayati
prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka mulai Senin (2/11/2020). 

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka, Senin (2/11/2020).

Selain informasi pembukaan, dalam artikel ini juga termuat cara daftar kartu Prakerja Gelombang 11.

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 secara online hanya di link www.prakerja.go.id.

Terkait dibukanya pendaftaran prakerja gelombang 11 ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan,Terlambat Bisa Didenda

Baca juga: Sholat Tahajud Lengkap dengan Doa-doa yang Dibacakan Rasulullah Setelah Sholat Tahajud

Baca juga: Doa Diangkat dari Penyakit, Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Pada gelombang ini, kuota yang disediakan hampir mencapai 400.000 orang.

Kemudian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.

Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.

Louisa menegaskan, pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved