Berita Aceh Barat Daya
Dinas Kominfo Abdya Dibentuk, Sekretariat Korpri Dihapus dan RSUTP Jadi UPTD di Bawah Dinkes
Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bertambah dengan dibentuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) tipe C...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bertambah dengan dibentuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) tipe C.
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin kepada Serambinews.com, Selasa (3/11/2020) menjelaskan, pembentukan Dinas Kominfo, setelah DPRK Abdya mensahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Abdya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Abdya.
Raqan susunan perangkat daerah tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPRK dengamn agenda Pengesahan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Kabupaten Abdya tahun 2021 di Gedung DPRK setempat, Selasa (27/10/2020).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, mensahkan dua raqan yang diajukan pihak eksikutif setempat untuk dibahas bersama.
Satu lagi yang disahkan adalah Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Abdya Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Abdya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila Abdya.
“Setelah disahkan DPRK, kedua raqan itu sudah difasilitasi Gubernur Aceh, tinggal penyesuaian saja, kemudian diteken Bapak Bupati. Dalam dua hari ini, diundangkan dalam lembaran daerah,” kata Sekda Thamrin.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Abdya yang baru dibentuk dengan tipe C menyelenggarakan urusan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
“Jabatan Dinas Kominfo ini pada Januari mendatang diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt). Lalu, jabatan tersebut dilelang untuk diisi pejabat difinitif,” tambah Sekda Abdya.
Sebagai catatan, Dinas Kominfo Abdya, sebenarnya sudah dibentuk sekitar empat tahun lalu, kemudian tahun 2017 digabung dengan Bagian Kominfo, Persandian dan Protokol pada Setdakab.
“Setelah keluar Permendagri yang baru, tidak boleh lagi gabung, harus berdiri sendiri. Sedangkan Bagian Kominfo, Persandian dan Protokol pada Setdakab, tingal Bagian Protokol dengan urusan hanya mengurus protokoler pimpinan saja,” kata Thamrin.
Sekda Abdya itu lebih lanjut menjelaskan dengan disahkan Ragan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Abdya, perangkat daerah bertambah satu, yaitu Dinas Kominfo.
Namun, berkurang satu perangkat, karena perangkat Sekretariat KORPRI Abdya, dihapus, selanjutnya, menjadi Kasi pada Badan Kepewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya tipe B.
Sementara Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya, selama ini berdiri sendiri, turun menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat tipe B.
Kemudian Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol Abdya, namun menjadi eselon IV. Badan Keuangan Kabupaten (BKK) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pemerintah di bidang keuangan.
Selanjutnya, ada kewenangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Abdya, yaitu bangunan gedung dan sanitasi berpindah ke Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tipe B.
Dinas Perkim dan LH Abdya tipe B melaksanakan urusan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta lingkungan hidup.
Dengan disahkan Susunan Perangkat Kabupaten Abdya yang baru, maka jumlah perangkat kabupaten setempat terdiri dari 2 sekretariat, yaitu Setdakab dan Sekretariat DPRK.
Satu perangkat Inspektorat, 16 dinas termasuk Dinas Pertanahan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, dimana pembentukannya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Empat Badan (Bappeda, BKPSDM, BPKK, Badan Kesbangpol), serta empat Sekretariat, yaitu SEkretariat MPU, MAA, MPD dan Baitul Mal. Sedangkan sekretariat kecamatan (setcam) masih tetap sembilan.
Sementara dengan disahkan Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Abdya Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Abdya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila, maka penyertaan modal Pemkab Abdya ditetapkan Rp 10 miliar.
Untuk operasional PDAM Gunong Kila guna mendukung penyediaan air bersih Rp 15 miliar. Namun penyertaan modal daerah tahun pertama Rp 5 miliar.(*)
Baca juga: Orang Terkaya India Kehilangan Harta Rp 99 Triliun Lebih, Turun ke Posisi 9 Orang Terkaya di Dunia
Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Pantau Pantai, Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
Baca juga: VIRAL Meski Disebut Anak Orang Kaya, Pasangan Suami Istri tak Gantung Harapan pada Orang Tua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekda-aceh-barat-daya-thamrin.jpg)