Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang

Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.

Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, dari yang dijanjikan sejumlah 1 juta dolar AS.

Hanya saja, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket Action Plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," kata Jaksa.

Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved