Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang
Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.
Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.
Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, dari yang dijanjikan sejumlah 1 juta dolar AS.
Hanya saja, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket Action Plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," kata Jaksa.
Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra