Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang

Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat 23 kali bepergian ke luar negeri untuk membantu penanganan kasus Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Salah satu yang bersaksi ialah Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (serambi indonesia)

Baca juga: 8 Tips Hadapi Bos yang Suka Marah, Redam Emosi Hingga Tenangkan Diri

Baca juga: Warga Mengadu Soal Game Online kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Begini Tanggapan Farid Nyak Umar

Baca juga: Ketahui, Lima Akibat Buruk Kurang Tidur karena Kerja Terus Menerus, Simak Risikonya

"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut.

Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" tanya Jaksa.

"Iya sesuai," jawab Danang.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Pinangki dibantu oleh Rahmat untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pertemuan dilakukan untuk membahas upaya hukum, termasuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) guna membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali.

Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.

Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, dari yang dijanjikan sejumlah 1 juta dolar AS.

Hanya saja, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket Action Plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," kata Jaksa.

Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved