Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang
Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.
Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat 23 kali bepergian ke luar negeri untuk membantu penanganan kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
Pinangki juga terungkap menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Salah satu yang bersaksi ialah Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.

Baca juga: 8 Tips Hadapi Bos yang Suka Marah, Redam Emosi Hingga Tenangkan Diri
Baca juga: Warga Mengadu Soal Game Online kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Begini Tanggapan Farid Nyak Umar
Baca juga: Ketahui, Lima Akibat Buruk Kurang Tidur karena Kerja Terus Menerus, Simak Risikonya
"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut.
Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" tanya Jaksa.
"Iya sesuai," jawab Danang.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Pinangki dibantu oleh Rahmat untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.
Pertemuan dilakukan untuk membahas upaya hukum, termasuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) guna membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali.
Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.