Breaking News

Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara

Editor: Muhammad Hadi
Paspor hilang jangan panik. Ini cara dan syarat mengurus paspor hilang 

SERAMBINEWS.COM - Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Sangat mudah cara mengurus paspor hilang atau syarat mengurus paspor hilang

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara.

Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Sehingga, paspor wajib dibawa saat seseorang berpergian ke luar negeri. 

Baca juga: Waduh, Wajah Gadis Cantik Karyawati Bank Ini Mendadak Penuh Jerawat, Begini Awal Ceritanya

Paspor sebisa mungkin harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang. 

Namun, tidak menutup kemungkinan jika paspor bisa saja hilang. 

Syarat dokumen untuk mengurus paspor hilang

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang

- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Kartu Keluarga

- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

Baca juga: VIRAL Ular Piton Cik Kiah Disebut Kencing dan Terkena Seorang Bocah saat Berendam di Sungai

- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved