Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara

Editor: Muhammad Hadi
Paspor hilang jangan panik. Ini cara dan syarat mengurus paspor hilang 

Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.

Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.

Baca juga: Tahun Depan Gaji PNS tak Naik, Begini Penjelasan Kemenkeu

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.

Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor yang hilang. 

Di sana, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor Anda bisa hilang atau rusak. 

Baca juga: Petugas Toilet SPBU Pegang Bokong Wanita: Saya Enggak Sengaja, Mau Pegang Anaknya

Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. 

Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Baca juga: Dibalik Kedatangan Suga dan Pompeo, Indonesia Diminta Waspadai Ancaman Perang Dunia III

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara dan syarat lengkap mengurus paspor hilang di Indonesia

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved