Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Paspor Hilang Jangan Panik, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara

Editor: Muhammad Hadi
Paspor hilang jangan panik. Ini cara dan syarat mengurus paspor hilang 

- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Cara mengurus paspor hilang di Indonesia

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus paspor hilang di Indonesia:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

2. Siapkan berkas penggantian paspor

Baca juga: Belum Lama Tenar, Ade Londok Odading Dikabarkan Ditipu Manajer Bawa Lari Uangnya, Ini Faktanya

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store.

- Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu login.

- Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.

- Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. 

Baca juga: Viral Akibat Mobil Rusak, Sopir Taksi Online Antar Seorang Penumpang Gadis Pakai Bus Sampai ke Rumah

- Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. 

- Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.  

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Usahakan datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved