Berita Banda Aceh

Polda Aceh Ringkus 8 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Ini Peran Tiap Tersangka

Menurutnya dari 8 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang kini mendekam di sel Polda Aceh tersebut, memiliki peran masing-masing.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Raden Purwadi dan Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari memberikan keterangan saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOR SERAMBINEWS.COM 

Menurutnya dari 8 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang kini mendekam di sel Polda Aceh tersebut, memiliki peran masing-masing.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petualangan jaringan penyelundupan narkoba luar negeri berhasil diungkap Petugas Kepolisian.

Sebanyak delapan tersangka berhasil dibekuk pada Jumat (30/10/2020) kini diamankan.

Delapan anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap personel gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Bahkan bisa dikatakan, sindikat narkoba yang dibangun oleh para tersangka ini sangat terorganisir, sehingga dalam beberapa kali penyelundupan sudah dilakukan.

Namun petualangannya yang ke 7 akhirnya bermuara di tangan personel opsnal Ditnarkoba Polda Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK, MH, kepada wartawan, usai konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 2.000 Militan Timur Tengah Ikut Bantu Azerbaijan Rebut Kembali Nagorno-Karabakh dari Armenia

Baca juga: Muslahuddin Daud dan Bayangan Kebangkitan Aceh

Baca juga: Warga Keluhkan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Samar Kilang, AMBM Akan Laporkan ke Dewan

Menurut Perwira Menengah Polda Aceh ini, sindikat narkoba jaringan antar negara tersebut sudah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak 6 kali ke Aceh dan total keseluruhan dengan barang bukti yang ditangkap Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari mencapai setengah ton.

“Narkoba yang sudah diselundupkan di Aceh sekitar 465 kilogram atau hampir mencapai setengah ton, berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Malah, sebelum tertangkap, mereka berencana memasok 81 kg sabu-sabu serta 20 kg ekstasi,”terang Kombes Ade.

Menurutnya dari 8 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang kini mendekam di sel Polda Aceh tersebut, memiliki peran masing-masing.

Mulai dari tersangka MN bertugas sebagai pengendali atau pengatur di lapangan.

Lalu, tersangka dua berinisial HA, merupakan pemilik boat dan IB, berperan sebagai tukang bongkar sabu-sabu dari boat dan membawa ke pengendali.

Selanjutnya tersangka AB, bertugas sebagai kurir penjemput barang yang juga sopir mobil Toyota Innova dan KM berperan sebagai penjemput barang serta sebagai sweeper (pemantau kondisi) mobil Honda Jazz dan berada di depan.

Kemudian LU, sebagai penjemput barang dan sweeper mobil Suzuki Ertiga serta tersangka NA sebagai penjemput barang dan sweeper mobil Honda Jazz.

Lalu AZ, merupakan kurir dan pendamping di mobil Honda Jazz serta JH, tersangka yang tewas bertugas sebagai penjemput narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia.

“Sindikat narkoba jaringan internasional ini betul-betul sudah terorganisir. Bahkan bila sudah sampai barang haram itu di Aceh dan diangkut ke dalam mobil yang membawa barang, dua mobil bertugas di depan sebagai sweeper untuk memantau situasi,” terang Kombes Pol Ade Sapari.

Di dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan empat unit mobil yang digunakan tersangka dalam transaksi haram tersebut.

Selain Toyota Innova, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Alphard, Honda Jazz dan Suzuki Ertiga.

Lalu, empat unit sepeda motor serta satu boat tempel milik tersangka yang membawa barang haram tersebut.

Selanjutnya Hp serta dokumen lainnya, juga ikut disita dari para tersangka.

Kini para tersangka itu, lanjut Dirnarkoba Polda Aceh ini dibidik pada hukuman maksimal.

Keseluruhan tersangka tersebut dijerat Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, menerangkan Polda Aceh akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk mengintensifkan pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini rawan penyelundupan barang haram tersebut.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Polda Aceh akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Bea Cukai Aceh.

"Yang kami lakukan saat ini merupakan langkah supply reduction (pengurangan pasokan).

Bersama BNN dan Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya, kita akan terus memerangi narkoba untuk mewujudkan generasi Aceh yang sehat dan cerdas.

Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama seluruh masyarakat Aceh," jelas Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (3/11/2020) pagi.

Konferensi pers itu digelar Polda Aceh dalam rangka ekspose kasus peredaran narkoba di pesisir timur Aceh, beberapa waktu lalu.

Dalam acara tersebut turut hadir Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, Irwasda, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan Kabid Berantas BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin.

Kapolda Aceh menjelaskan, terungkapnya sindikat narkoba jaringan internasional itu menjadi salah satu bukti bahwa Aceh masih sangat rawan masuknya barang haram tersebut dari berbagai provinsi lain di Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.

Hal itu, menurut Irjen Pol Wahyu Widada, sangat kontradiktif dengan status Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam.

"Anggota jaringan narkoba ini bukan hanya menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama," tegasnya.

Dalam operasi itu, tambah Kapolda Aceh, sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu orang berinisial JH di antaranya meninggal dunia setelah tertembak di paha karena berusaha melarikan diri.

Polisi, sebut Wahyu, juga menyita empat mobil yang digunakan tersangka yaitu satu Toyota Alphard, satu Toyota Innova, satu Suzuki Ertiga, dan satu Honda Jazz serta boat tempel serta empat sepeda motor.

Kedelapan tersangka dan keempat mobil tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya ikut dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Sementara boat tempel dan empat sepeda motor masih diamankan di Polres Aceh Timur.

"Mobil-mobil yang ada di sini, ada yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut dan ada juga yang dipakai sebagai sweeper atau pengawal," ungkap Kapolda Aceh sembari menyebutkan barang bukti boat tempel yang digunakan tersangka untuk menjemput narkoba dari tengah laut di perbatasan Malaysia dan empat sepeda motor.

Irjen Wahyu Widada menerangkan, tindakan tegas dan terukur yang diambil terhadap tersangka JH yang sudah meninggal dunia, merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.

"Ini juga sebagai warning bagi mereka yang berada di luar sana. Jangan coba-coba dengan Aceh dan jangan main-main dengan narkoba.

Kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Aceh dari peredaran gelap narkoba," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved