Kasus Artis
Artis Vanessa Usap Pipi dan Menangis Saat Mendengar Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Vanessa Adzania alias Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika," ujar Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusannya.
Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada ibu satu anak itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan," lanjut Hakim.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir, Awalnya Sempat Menerima
Baca juga: Vanessa Angel Bacakan Pledoi Sambil Nangis, Minta Hakim tak Pisahkan Dirinya dengan Anak
Baca juga: Artis Vanessa Sempat Berniat Bunuh Diri, Setelah Stres Batal Nikah dengan Cucu Presiden Soekarno
Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba. Sementara hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu.
"Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap majelis hakim.
Mendengar putusan itu, Vanessa yang dalam persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam tampak mengusap pipinya dan menangis. Begitu pula sang suami, Bibi Ardiansyah, yang terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada istrinya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Vanessa apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Awalnya, Vanessa mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim. "Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa. Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vanessa Angel guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
Baca juga: Sedang Hamil Besar, Tiba-Tiba Vanessa Angel Curhat Soal Rumput Tetangga Tak Selalu Hijau
Baca juga: Selamat! Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama, Ini Namanya
Baca juga: Kasus Narkoba Membelit Vanessa Angel, Sang Ayah Minta Polisi Proses Hukum Anaknya Jika Bersalah
JPU sendiri sebelumnya menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pemain sinetron Cinta Intan itu dinilai jaksa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.
Tinggal Sebulan
Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman terhadap Vanessa kini tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis 3 bulan tersebut. Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.
"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Sementara Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.