Gadis 14 Tahun Dipaksa Ibu Angkat Melayani Suaminya, Korban Sudah Dirudapaksa 7 Kali

Entah apa yang dipikirkan seorang ayah angkat hingga tega merudapaksa anak tirinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

SERAMBINEWS.COM, SORONG - Entah apa yang dipikirkan seorang ayah angkat hingga tega merudapaksa anak tirinya.

Bahkan pelaku sudah 7 kali merudapaksa korban yang masih di bawah umur.

Ibu tiri korban juga disebut membantu aksi bejat suaminya.

Korban yang masih remaja berinisial SR (14).

Gadis remaja itu menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, ADR.

SR tak percaya kelakuan bejat kedua orang tua angkatnya itu.

Peritiwa memilukan tersebut terjadi di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Ibu tiri korban juga disebut membantu aksi bejat suaminya.

Tak terima perbuatan pasutri itu, sejumlah keluarga mendatangi Mapolres Sorong Kota.

Kasus pemerkosaan yang dialami SR sejak dua tahun lalu, dan baru di laporkan oleh pihak kelurga bersama kuasa hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

 SR, saat ditemui menceritakan awal kejadian pilu yang menimpanya itu.

 SR menjelaskan kejadian bermula saat ayah tirinya meminta bantuan ibunya dengan cara memberikan sejumlah uang kepadanya untuk dipakai jalan-jalan.

Uang itu diberikan asalkan korban mau tidur bersama sang ayah satu kamar.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah.

Namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya.

Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR.

Baca juga: Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban

Baca juga: Seorang Pelajar SMP Dirudapaksa 10 Laki-laki di Sejumlah Tempat, 7 Pelaku Anak di Bawah Umur

Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orangtua angkatnya berbuat begitu.

SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.

Ia menyebut, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.

Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.

Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Mantap, Pembuatan SIM Keliling di Polres Bener Meriah Bisa Dipanggil ke Kampung-Kampung

Baca juga: Di Ambang Juara, Joan Mir Ukir Sejarah Baru di MotoGP

Baca juga: “Anton! Anton!”, Burung Beo Ini Terus Berkicai Bangunkan Tuannya Agar Selamat dari Kebakaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Diperkosa 7 Kali "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved