Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban

Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ALWI
Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat di hadapan awak media ungkap kasus pelaku pemerkosaan, pemerasan dan penganiayaan. (Kompas.com/ALWI) 

SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.

Selain diperkosa dan diperas, korban juga dianiaya oleh pelaku.

IN merekam S yang sedang mesum bersama mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.

Setelah merekam video tersebut, IN menghampiri S dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.

 Belum selesai IN berbicara, mantan pacar S langsung berusaha membawa kabur perempuan 24 tahun itu dengan motor.

Namun oleh IN, bagian belakang motor ditahan sehingga S dan mantan pacarnya terjatuh.

S sendiri mengalami patah tulang di bahu kanan.

 Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku merekam video syur korban dengan mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.

Setelah merekam, pelaku langsung mendatangi dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.

Namun, belum selesai pelaku berbicara, mantan pacar korban berusaha membawa kabur gadis itu dengan sepeda motor.

"Namun oleh tersangka, bagian belakang motor tersebut ditahan hingga korban dan teman laki-lakinya itu terjatuh.

Korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan," ungkapnya, Kamis (5/11/2020).

 

Baca juga: Viral Kericuhan di Depan Mapolres Binjai, Polisi Lepaskan Tembakan, Dipicu Pemerasan oleh oknum OKP

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Anak Asal Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Pemerasan

Karena diancam video bermesraannya disebar, kata Bismo, korban ketakutan dan langsung memberikan uang Rp 900.000 ke pelaku.

Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke ahli tulang untuk diobati.

Sementara mantan pacar korban disuruh pulang. Korban kemudian diantar pelaku ke rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved