Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban
Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena merudapaksa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.
Selain diperkosa dan diperas, korban juga dianiaya oleh pelaku.
IN merekam S yang sedang mesum bersama mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.
Setelah merekam video tersebut, IN menghampiri S dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.
Belum selesai IN berbicara, mantan pacar S langsung berusaha membawa kabur perempuan 24 tahun itu dengan motor.
Namun oleh IN, bagian belakang motor ditahan sehingga S dan mantan pacarnya terjatuh.
S sendiri mengalami patah tulang di bahu kanan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku merekam video syur korban dengan mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.
Setelah merekam, pelaku langsung mendatangi dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.
Namun, belum selesai pelaku berbicara, mantan pacar korban berusaha membawa kabur gadis itu dengan sepeda motor.
"Namun oleh tersangka, bagian belakang motor tersebut ditahan hingga korban dan teman laki-lakinya itu terjatuh.
Korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan," ungkapnya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Viral Kericuhan di Depan Mapolres Binjai, Polisi Lepaskan Tembakan, Dipicu Pemerasan oleh oknum OKP
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Anak Asal Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Pemerasan
Karena diancam video bermesraannya disebar, kata Bismo, korban ketakutan dan langsung memberikan uang Rp 900.000 ke pelaku.
Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke ahli tulang untuk diobati.
Sementara mantan pacar korban disuruh pulang. Korban kemudian diantar pelaku ke rumahnya.