DPMG Fasilitasi Pengusulan Hak Paten 'Jingki Ie'
Pompa hidram 'Jingki Ie' milik Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) Gampong Cot Jrat, Kabupaten Bireuen
BANDA ACEH - Pompa hidram 'Jingki Ie' milik Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) Gampong Cot Jrat, Kabupaten Bireuen, kini semakin diminati. Pemesanan datang dari berbagai pihak, baik dari kabupaten/kota, gampong, bahkan usaha perorangan maupun lembaga atau organisasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh selaku dinas teknis, berinisiatif memfasilitasi pengurusan hak paten atau hak kekayaan intelektual (HKI) pompa hidram tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk itu, DPMG Aceh bekerja sama dengan Klinik HKI Unsyiah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang 'Jingki Ie' Syukri, termasuk juga dengan Kepala DPMG Bireuen, Camat Kota Juang, Keuchik Cot Jrat, dan Tenaga Pendamping Dana Desa.
Pertemuan berlangsung di Aula DPMG Aceh, Rabu (4/11/2020). Beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kelengkapan dokumen yang harus segera disiapkan. "Semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan dijelaskan secara rinci oleh Kepala Klinik HKI Unsyiah, Pak Zulfadhli," kata Kepala DPMG Aceh, Azhari, Kamis (5/11/2020).
Ia mengatakan, usulan hak paten itu harus segera diajukan kepada Kemenkumham RI agar Jeungki Ie dapat terjaga kualitasnya dan tidak diduplikasi oleh pihak manapun. Dengan demikian, diharapkan produk Jeungki Ie menjadi produk unggulan yang memiliki nilai tambah optimal bagi Posyantekdes, BUMG, dan masyarakat Gampong Cot Jrat, Bireuen.
Dia juga menyampaikan komitmen DPMG Aceh bersama Klinik HAKI Unsyiah untuk terus mendampingi dan mengawal proses pengajuan usulan hak paten tersebut. "Segala pengurusan hak paten ini akan dibiayai dan difasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui DPMG Aceh," imbuh Azhari lagi.(yos)