Parah, Pengedar Narkoba Jadikan Istri Kedua dan Keempat Sebagai Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu
SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).
Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba.
Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Setelah Nova Iriansyah Sudah Dilantik Sebagai Gubernur Aceh, Bagaimana Posisi Wakil Gubernur?
Tak hanya dua istri, lanjut dia, MW juga menjadikan adik kandungnya, RM, sebagai pengedar sabu.
Sedangkan satu tersangka lagi, NP, adalah tetangganya.
Eko mengaku saat ini sedang memburu MW.
Baca juga: Satu Anggota TNI Gugur di Papua, Kontak Tembak Terjadi Saat Patroli di Kampung Titigi
Pasalnya, pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"MW ini sudah menjadi target kita. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat kami tangkap.
Namun, empat orang wanita berhasil kami amankan," kata Eko.
Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh satu keluarga ini.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, di sebuah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti, sering dijadikan tempat transaksi dan memaket sabu.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan.
Baca juga: Amerika Serikat Berencana Jual 18 Drone Canggih ke Uni Emirat Arab