Parah, Pengedar Narkoba Jadikan Istri Kedua dan Keempat Sebagai Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Muhammad Hadi
(Dok. Polres Meranti)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan empat orang wanita sebagai tersangka, Jumat (6/11/2020). 

"Pelaku utama, yakni MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Sedangkan empat wanita juga terlibat mengendarkan sabu," kata Eko.

Saat penangkapan, sambung dia, istri kedua pelaku, MM, sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," sebut Eko.

Berdasarkan pengakuan empat tersangka, barang haram itu adalah milik MW.

Baca juga: Update Pilpres AS - Setelah Georgia, Biden Ungguli Trump di Pennsylvania 

Mereka mengaku membantu menjualkan barang haram tersebut.

Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram.

Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," pungkas Eko.

Baca juga: Dugaan Suap Penjualan Pesawat ke Garuda, KPK Inggris Selidiki Bombardier 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Asal Riau Buron, Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar Sabu",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved