Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Rampungkan Berkas Kasus Perampokan Tauke Sawit, Seorang Tersangka DPO
"Kita akan ekspose pada Selasa pekan depan ini. Saat ini masih kita rampungkan pemeriksaan tersangka dan juga pemeriksaan korban dan saksi," ungkapnya
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kita akan ekspose pada Selasa pekan depan ini. Saat ini masih kita rampungkan pemeriksaan tersangka dan juga pemeriksaan korban dan saksi," ungkapnya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik di Polres Nagan Raya hingga Jumat (6/11/2020), masih terus merampungkan berkas kasus perampokan dan penyekapan terhadap pengusaha/tauke sawit di kabupaten tersebut.
Tiga dari empat tersangka yang sudah berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), kini sudah diboyong ke Polres Nagan Raya.
Ketiga tersangka masih ditaha,n guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan (curas).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Jumat mengatakan, pihaknya kini sedang merampungkan pembekasan kasus tersebut.
"Pemberkasan guna diteruskan berkas ke kejaksaan. Untuk tiga tersangka, kini masih ditahan di sel Mapolres," katanya.
Baca juga: Muzakkar Tanam Jagung Perdana di Juli
Menurutnya, dari pemeriksaan terungkap, bahwa kasus perampokan sudah direncanakan oleh pelaku S yang merupakan warga Nagan Raya bersama sejumlah pelaku asal Sumut.
"Sasaran pelaku orang kaya. Mereka menggunakan parang dengan menutup wajah serta membawa lari barang-barang milik korban," katanya.
Setelah melakukan aksi, keempat pelaku kabur ke wilayah Sumut dengan membawa hasil perampokan yakni, satu unit mobil korban jenis Innova, satu unit sepmor, dan sejumlah lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, aksi mereka di Aceh merupakan baru yang pertama. Kita masih terus mendalami keterangan pelaku tersebut," katanya.
Seorang DPO
Baca juga: DPMG Fasilitasi Pengusulan Hak Paten Jingki Ie
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus perampokan yang terjadi pada 25 September 2020 lalu di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pihaknya masih memburu seorang tersangka lagi.
Pelaku yang diburu kini sudah dimasukkan dalam daftar orang pencarian (DPO) berinisial K, merupakan warga Sumatera Utara.
Pria K tersebut, kini membawa kabur mobil korban.
Polisi berharap, pelaku segera tertangkap.
"Kita masukkan seorang pelaku sebagai DPO. Sampai kapanpun pelaku DPO tetap kita tangkap, guna diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Polisi di Nagan Raya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian di Sumut dan jajaran di Aceh, terkait keberadaan mobil korban pada seorang tersangka.
Kasat Reskrim mengakui, bahwa keberhasilan penangkapan tersangka perampokan direncanakan akan dirilis ke media dan wartawan pada Selasa pekan depan.
"Kita akan ekspose pada Selasa pekan depan ini. Saat ini masih kita rampungkan pemeriksaan tersangka dan juga pemeriksaan korban dan saksi," ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL Pasar Induk Lambaro
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya kembali berhasil membekuk seorang tersangka perampokan dan penyekapan di Kecamatan Darul Makmur.
Pelaku H (43) warga Desa Puraka Satu, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ditangkap di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap pada Sabtu (31/10/2020).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama dibantu personel Polsek Pangkalan Susu, Sumut.
Turut diamankan Honda Beat BL 3250 VW milik korban Suryanto asal Nagan Raya, setelah polisi mengembangkan penangkapan dua tersangka sebelumnya pada Kamis (29/10/2020).
Dua tersangka sebelumnya, pria S (36) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dan D (34) warga Alur Dua, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana.
Kasus perampokan dilakukan oleh empat orang dan menyekap satu keluarga warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Jumat (25/9/2020) dini hari.
Peristiwa sekitar pukul 04.00 WIB, kawanan pelaku yang memakai penutup wajah (masker) dan membawa kabur satu unit mobil dan satu unit sepmor milik korban.
Rumah yang dirampok pelaku adalah milik Suryanto alias Acucuk (46) yang hari-hari sebagai pengusaha kelapa sawit atau tauke sawit.
Informasi menjelaskan, kawanan perampok yang merupakan orang tidak dikenal (OTK) mendatangi rumah korban jelang subuh.
Pelaku turut membawa senjata tajam jenis parang dan memaksa korban, istri, anak korban diikat oleh pelaku.
Setelah berbuat demikian, pelaku mengambil mobil korban jenis Innova BL 1662 V, satu sepmor jenis Beat, dan uang korban yang diperkirakan Rp 2,7 juta.
Pelaku yang semua membawa parang, turut membawa lari dompet serta Hp milik korban.
Korban akhirnya berhasil membuka tali yang diikat, sehingga meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendapat laporan kasus kekerasan atau perampokan, polisi dari Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus tersebut. (*)
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL Pasar Induk Lambaro