Sri Takut pada Brigjen Prasetijo, sehingga Keluarkan Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra
Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar lanjutan persidangan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan pada Jumat (6/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita. Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri.
Dalam persidangan itu, Sri membeberkan alasannya membuat surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Awalnya, Sri menjelaskan permintaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking itu disampaikan oleh asisten pribadi Prasetijo bernama Eti Wachyuni. Namun Sri menjelaskan bahwa Pusdokkes Polri tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.
"Saya ditelepon Eti, dia minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Eti bilang 'kalau orang umum boleh?'. Saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes," kata Sri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Baca juga: Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra, Boyamin Serahkan Rp 1 Miliar ke KPK
Setelah itu, Eti bilang kepada Sri "Bapak mau bicara." Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat meminta kejelasan kepada Sri ihwal siapa yang disebut sebagai 'Bapak' dalam percakapan tersebut. Sri pun menjelaskan bahwa 'Bapak' dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo. Menurut Sri, Prasetijo lantas menghubunginya secara langsung.
Setelah berbicara dengan Brigjen Prasetijo, Sri akhirnya meminta Eti untuk menyerahkan identitas yang ingin dibuatkan surat keterangan bebas Covid tersebut.
"Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," kata Sri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani pun bertanya kepada Sri atas nama siapa saja surat bebas Covid-19 itu dibuat.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," jawab Sri.
Berangkat dari jawaban itu, hakim anggota Lingga Setiawan kemudian mencecar Sri soal alasanya tetap memproses pembuatan surat bebas Covid, padahal Djoko Tjandra dan Anita merupakan masyarakat umum dan tidak pernah diperiksa di Pusdokkes.
Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi. Dia petinggi Polri, Pak. Dia bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri. "Kenapa Saudara takut?" tanya hakim lagi. "Instansi Polri itu harus loyal," kata Sri. "Loyal meski salah?" cecar Lingga.
Baca juga: Dapat Uang Muka dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump, Percantik Diri di AS
Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen
Baca juga: Indri Mantan Istri Djoko Budiharjo Ungkap Masa Lalu, Sebut Jaksa Pinangki Rebut Suaminya
Sri hanya diam tak bisa menjawab. Hakim semakin geram dan terus mencecar Sri soal maksud dari loyal yang diucapkannya. "Yang dimaksud dengan loyal itu selalu menuruti perintah atasan, ya?" tanya Lingga lagi. "Kami selalu memberikan pelayanan kesehatan," jawab Sri. "Tapi ini kan prosedurnya salah? Apa memang setiap permintaan harus dilayani walau salah? Apa yang menjadi alasan memenuhi kehendak mereka? Kalau hanya brigjen, belum masuk di akal saya, apa kultur Polri seperti ini?" cecar hakim.
Bukan hanya terhadap Sri, hakim juga mencecar dr Hambek soal penerbitan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra. Hambek dicecar soal alasannya menandatangani surat bebas Covid Djoko Tjandra tersebut.
"Kalau tidak pernah memeriksa, kenapa memberikan tanda tangan. Dasarnya apa, sehingga Saudara langgar SOP?" tanya Lingga. "Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya seandainya kita laksanakan itu," kata dr Hambek.