Bos Maybank Angkat Bicara Terkait Pengembalian Dana Nasabah yang Hilang Rp 22 Miliar 

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menjelaskan soal mekanisme kasus hilangnya dana nasabah.

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi uang 

SERAMBINEWS.COM - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menjelaskan soal mekanisme kasus hilangnya dana nasabah.

Sejauh ini, Maybank belum menunjukkan komitmen yang jelas apakah akan mengembalikan atau mengganti dana nasabah atau menyerahkan sepenuhnya itu pada urusan hukum.

Seperti diketahui, saat ini perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut.

"Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Rp 22,87 Miliar Dana Nasabah Hilang, Begini Tanggapan Pihak Bank 

Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

"Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," sambungnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Mengutip Kompas.com (6/11/2020) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

Baca juga: Viral Supir Trailer Melaju Ugal-Ugalan, Halangi Jalan Hingga Nyaris Celakakan Pemotor

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Helmy menyebutkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22,87 miliar.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved