Bos Maybank Angkat Bicara Terkait Pengembalian Dana Nasabah yang Hilang Rp 22 Miliar
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menjelaskan soal mekanisme kasus hilangnya dana nasabah.
Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita. Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A.
Baca juga: Benarkah Perang Dunia III Telah Dimulai, tak Lagi Pakai Senjata, Melainkan Dengan Virus?
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.(*)
Baca juga: Ikut Sebarkan Video Panas Mirip Gisel? Awas Ada Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Soal pengembalian dana nasabah yang raib Rp 22 miliar, simak penjelasan Bos Maybank