Berita Aceh Barat
Ini Penyebab Tambang Ilegal Tetap Eksis, Ada Andil Pasokan BBM, YARA Sarankan Hal Ini
Pasalnya, aktivitas tambang ilegal bisa terus berjalan tanpa henti hingga saat ini lantaran adanya pasokan BBM.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dinilai masih kurangnya pengawasan secara efektif.
Pasalnya, aktivitas tambang ilegal bisa terus berjalan tanpa henti hingga saat ini lantaran adanya pasokan BBM.
Dengan bocornya BBM ke industri ilegal di Aceh, sehingga menyebabkan tambang ilegal tetap eksis hingga sekarang.
Kondisi tersebut perlu pengawasan pemerintah sehingga penggunaan BBM tepat sasaran dan tidak bocor ke tambang ilegal, terlebih BBM subsidi.
“Kita berharap kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya guna membentuk tim pengawasan khusus dalam pendistribusian BBM, sehingga BBM tidak bocor ke industri ilegal, seperti lokasi penambangan emas ilegal,” kata Hamdani, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020).
Dijelaskannya, bocornya BBM ke penambangan ilegal tentunya tidak akan mendapatkan pemasukan kepada daerah.
Baca juga: VIDEO TNI Evakuasi Korban Banjir Pidie Gunakan Perahu Karet
Baca juga: Razia dan Denda tak Pakai Masker Nihil di Nagan Raya, 300 Orang Ditegur
Baca juga: VIDEO Dekranasda Bireuen Pamer Produk Kreatif dan Latih Kaum Ibu Menyulam
Selain itu, pemerintah juga harus mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal yang tidak mengantongi izin.
Sementara modus yang dilakukan penambang illegal banyak cara, ada yang membuat tangki khusus di mobil untuk menampung saat pembelian BBM, dan cara-cara lainnya untuk mendapatkan BBM.
Sedangkan jenis BBM yang banyak dibutuhkan tersebut untuk industri tentunya jenis solar. Sehingga dengan dengan adanya pengawasan ketat tentunya tidak akan terjadi penyimpangan secara khusus di Aceh.
“Jika adanya kebocoran BBM keluar, tentunya sangat disayangkan, baik di Aceh dan Aceh Barat pada khususnya,” pungkas Hamdani. (*)