Update Corona di Nagan Raya
Razia dan Denda tak Pakai Masker Nihil di Nagan Raya, 300 Orang Ditegur
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya hingga kini belum menerapkan denda pelanggar protokol kesehatan (protkes) dengan...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya hingga kini belum menerapkan denda pelanggar protokol kesehatan (protkes) dengan tidak memakai masker.
Pasalnya, tim yang turun ke lapangan diberinama Peucrok sejauh ini lebih kepada sosialisasi dan memberikan teguran kepada yang tidak memakai masker.
Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhanas kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020) mengungkapkan, tim peucrok yang merupakan gabungan dari Pemkab, TNI dan Polri sejauh ini lebih kepada tahap sosialisasi.
“Ada 300 orang lebih yang sudah diberikan teguran ketika tim melakukan penertiban terhadap masker,” katanya.
Menurut Ika, tim turun gabungan selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum menerapkan denda dengan pertimbangan bahwa mereka rata-rata baru pertama melanggar.
Namun bila dalam operasi ditemukan tidak memakai masker berulang kali orang sama tentu akan diterapkan denda.
“Denda bagi yang tidak memakai masker itu merupakan alternatif bila pelanggar terus mengulangi bila terjaring razia,” katanya.
Diakuinya, dana denda yang dikutip dari pelanggar tak pakai masker juga masih nihil.
Dalam peraturan bupati (perbup) tertuang bahwa bila pelanggar perorangan tidak memakai masker Rp 50 ribu/orang dan instansi Rp 100 ribu.
Namun demikian, Satgas berharap tidak ada yang didenda tetapi kesadaran warga untuk selalu memakai masker dalam upaya pencegahan paparan Covid-19 sehingga terhindari dan tidak bertambah.
"Mari terus meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona," harap Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Pemkab Nagan Raya.
Diakuinya, tim peucrok Satgas masih terus melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker.(*)
Baca juga: Ternyata, Manfaat Daun Seledri Tak Hanya untuk Penyedap Makanan
Baca juga: VIDEO Dekranasda Bireuen Pamer Produk Kreatif dan Latih Kaum Ibu Menyulam
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, 21 Terjaring, Ini Pelanggarannya