Berita Nagan Raya

Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tiga Pelaku Masih Ditahan

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih ditahan di Mapolres setempat.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno 

Laporan Rizwan |Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya terus merampungkan pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus tambang emas ilegal yang diungkap pada 22 Oktober 2020 lalu. 

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih ditahan di Mapolres setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020), mengatakan, berkas perkara masih terus dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. 

“Kita terus pacu sehingga berkas kasus tambang emas ilegal ini segera menjadi lengkap,” kata Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK.

Diakui Kasat Reskrim, tiga tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan, sedangkan alat berat jenis beko sudah ditarik ke Polres dari tempat kejadian perkara (TKP) di pedalaman Kecamatan Seunagan Timur.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya telah menetapkan tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur pada 22 Oktober 2020.

Baca juga: 4 Pasangan Nonmuhrim Terjaring Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Satpol PP Beri Peringatan Begini

Baca juga: 3 Jamaah Umrah Indonesia Positif Corona, Setelah Diswab di Makkah, Dipantau & Isolasi di Penginapan

Baca juga: Jelang Kepulangan, Begini Suasana Kediaman Habieb Rizieq Shihab, FPI Pasang Poster di Pinggir Jalan

Tiga  orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kini ditahan, sedangkan seorang lainnya hanya sebagai saksi.

Tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua orang sebagai pemodal dan seorang operator beko, sedangkan mekanik hanya sebagai saksi meski sebelumnya keempat orang itu dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih  lanjut. 

Tiga tersangka adalah A (47), selaku pemilik modal, warga  Desa Uten Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, dan S (42), selaku pemilik modal, warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Satu tersangka lainnya adalah H (48), selaku operator beko, warga Desa Sawang Teube, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. 

Sedangkan saksi adalah Sb (51), selaku mekanik, warga Desa Keude Linteng, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Tersangka dijerat dengan Pasal  158 Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Gisella Anastasia Tanggapi Warganet Soal Kamarnya yang juga Disebut Mirip Lokasi Video Syur Itu

Baca juga: Waduh! Ternyata Selama Pandemi Covid-19, Kasus Kekerasan Seksual di Jepang Meningkat Tajam

Baca juga: Tim Kampanye Trump dan Komite Nasional Republik Mulai Panik

Seperti diketahui, Polres Nagan Raya kembali mengerebek tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kamis (22/10/2020). Empat orang yang berada di lokasi tersebut ikut diamankan. 

Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring kasbuk, dan emas pasir lebih kurang 5 gram.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved